“Percepatan transisi energi membutuhkan kolaborasi lintas pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, BUMN, swasta, akademisi, dan masyarakat, agar transformasi energi dapat berjalan seimbang antara aspek ketahanan, keterjangkauan, dan keberlanjutan,” tegas Wahyu.
Menanti Keseimbangan Kebijakan
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Dina Nurul Fitriah menyoroti kebijakan energi Indonesia ke depan. Menurutnya, kebijakan harus diarahkan untuk menyeimbangkan aspek ketersediaan, keterjangkauan, aksesibilitas, dan keberterimaan energi bagi masyarakat dan industri.
Baca Juga: PGN Salurkan Gas Bumi ke Wisma Atlet, Hadirkan Energi Bersih di Kawasan Rusun Jakarta
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) sebagai landasan baru arah pembangunan energi.
Regulasi ini menggantikan PP No. 79 Tahun 2014 dengan penekanan pada penguatan kemandirian energi, percepatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT), optimalisasi gas sebagai energi transisi, serta pencapaian target Net Zero Emission pada 2060.
“Dalam proyeksi jangka panjang, bauran EBT ditargetkan mencapai 70–72% pada 2060 dengan pasokan energi primer sebesar 665–775 juta ton setara minyak (TOE),” ungkapnya.
Dina menilai, tantangan struktural masih signifikan, mulai dari penurunan produksi minyak, tingginya impor BBM dan LPG, hingga keterbatasan integrasi infrastruktur gas dan listrik antarwilayah. Kondisi ini menuntut kebijakan investasi yang konsisten dan terkoordinasi lintas sektor.






