b. Stimulus fiskal bagi sektor strategis yang mempunyai daya ungkit terhadap pertumbuhan ekonomi yang terus diberikan.
Penguatan insentif fiskal untuk sektor perumahan direalisasikan melalui relaksasi PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) dari 50 persen menjadi 100 persen untuk periode September-Desember 2024.
Pemerintah juga telah melansir kebijakan peningkatan kuota fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dari 166 ribu unit menjadi 200 ribu unit.
“Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan ketersediaan rumah layak huni dan terjangkau bagi MBR,
sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi,” tulis KSSK.
c. Dukungan akselerasi transformasi industri khususnya sektor tekstil dan produk tekstil
(TPT).
Pemerintah disebut KSSK telah mengeluarkan kebijakan insentif fiskal guna memperkuat rantai pasok
global, peningkatan ekspor, dan menciptakan lapangan kerja dengan upah layak.
Untuk melindungi industri tekstil nasional, pemerintah juga telah memberlakukan Bea Masuk Tindakan
Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain, impor produk karpet dan tekstil, serta impor penutup lantai lainnya, masing-masing selama tiga tahun.
Kebijakan-kebijakan itu diarahkan untuk menjaga daya saing industri dalam negeri, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan.
Baca juga: September Deflasi Lagi, Jauh Lebih Tinggi Dibanding Agustus
d. Penguatan ketahanan fiskal, melalui pengelolaan fiskal yang prudent serta menjaga cash buffer di level yang memadai, untuk mengantisipasi risiko ketidakpastian global yang masih relatif tinggi.