Kemudian berturut-turut menurut dua level pekerja itu, upah pekerja di sektor pertambangan dan penggalian Rp7,02 juta dan Rp3,99 juta, sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib Rp6,41 juta dan Rp3,65 juta.
Baca juga: Dunia Usaha Kurangi Pekerja, Pertumbuhan Upah Jauh Menurun
Berikutnya sektor transportasi dan pergudangan Rp6,13 juta dan Rp3,97 juta, sektor manufaktur Rp5,72 juta dan Rp3,41 juta, sektor pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang Rp5,46 juta dan Rp3,52 juta.
Lalu sektor jasa kesehatan dan kegiatan lainnya Rp5,29 juta dan Rp3,37 juta, serta sektor informasi dan komunikasi Rp5,19 juta dan Rp3,48 juta, dan sektor konstruksi Rp5,11 juta dan Rp3,5 juta.
Sementara pekerja sektor lain (pertanian, kehutanan, dan perikanan; perdagangan besar dan eceran, dan reparasi mobil dan motor; penyediaan akomodasi dan makan minum; real estate; jasa perusahaan; jasa pendidikan; serta jasa lainnya), upahnya di bawah Rp5 juta (level mandor/supervisor) dan di bawah Rp3-4 juta (level di bawahnya).
Pekerja sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan mencatat upah paling rendah, yaitu Rp3,7 juta dan Rp2,65 juta). Diikuti pekerja di sektor jasa pendidikan dengan upah rata-rata bulanan sebesar Rp4,59 juta dan Rp2,95 juta.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS