URBANCITY.CO.ID – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), secara resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), Jum’at (10/1/2025).
Tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal.
Sementara yang dialihkan ke BI adalah produk derivatif keuangan dengan underlying, yang mencakup instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Dalam proses pengalihan, Bappebti, OJK, dan BI berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi masyarakat.
Keterangan bersama Kemendag, OJK, dan BI, pada hari yang sama menyebutkan, koordinasi melibatkan sejumlah pihak terkait di kementerian/lembaga, industri, dan para penyelenggara.
OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (AKD AK) dan Surat Edaran OJK Nomor 20/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan AKD AK yang memuat pokok-pokok peraturan terkait.
OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek, di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing.
Pengalihan tersebut bertujuan mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara (same activity, same risk, same regulation).