Juga sebagai upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi, serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Mahendra menyatakan, industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto di bawah Bappebti selama ini sudah berjalan.
“OJK mengupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless, guna menghindari gejolak di pasar,” katanya.
OJK juga telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan derivatif keuangan secara digital, melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).
Baca juga: Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Kripto Resmi Dialihkan ke OJK dan BI
Sementara BI telah menerbitkan Peraturan No. 6/2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mengatur tugas pasar uang dan pasar valuta asing, termasuk derivatif PUVA. Perizinan pelaku derivatif PUVA yang sudah diberikan Bappebti tetap berlaku.
Pelaporan oleh pelaku derivatif PUVA juga tetap dapat dilakukan dengan menggunakan tata cara/sistem pelaporan yang saat ini berlaku, sampai BI memperkenalkan tata cara/sistem pelaporan yang baru.
Transaksi derivatif PUVA yang sedang berjalan juga dapat tetap mengacu pada Peraturan Bappepti terkini. Untuk mengawal proses transisi peralihan, BI dan Bappepti sepakat membentuk kelompok kerja (working group).
Pengaturan dan pengawasan derivatif PUVA yang merupakan tugas baru, memberikan peluang bagi BI untuk memperluas instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan
tugas BI di bidang moneter dan pendalaman PUVA.