URBANCITY.CO.ID – Pemilik uang di Indonesia makin banyak yang berinvestasi dalam aset kripto. Menurut keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dirilis Selasa (1/10/2024), per Agustus 2024 jumlah investor kripto mencapai 20,9 juta.
Meningkat dibanding Juli yang tercatat 20,59 juta investor. Nilai transaksi aset kripto itu juga terus membesar, dari Rp42,34 triliun pada Juli 2024 menjadi Rp48 triliun pada Agustus 2024.
“Secara akumulatif nilai transaksi aset kripto selama Januari-Agustus 2024 mencapai Rp344,09 triliun atau tumbuh 354 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya,” tulis hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK.
Berkaitan dengan peningkatan pesat investasi dalam aset kripto itu, OJK mengingatkan penyelenggara aset keuangan digital termasuk aset kripto untuk terus menjaga keamanan dan memitigasi sistemnya dari risiko serangan siber.
“Risiko cyber makin sering terjadi di industri keuangan dengan berbagai teknik yang makin kompleks. (Risiko) ini telah menjadi perhatian utama OJK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi usai RDKB.
Beberapa pekan lalu misalnya, terjadi peretasan terhadap aplikasi penyelenggara kripto Indodax, sehingga tidak bisa diakses.
OJK tidak berkomentar terhadap kasus tersebut, karena pengaturan dan pengawasan investasi aset kripto masih dalam proses transisi dari Bappebti ke OJK hingga Januari 2025.
baca juga: Mei 2024 Transaksi Aset Kripto Melonjak Jadi Rp260,9 Triliun