URBANCITY.CO.ID – Kabar baik datang bagi investor asing yang ingin berbisnis properti di Arab Saudi. Kini, pemerintah Arab Saudi membuka kesempatan bagi mereka untuk membeli, memiliki, dan menjual properti guna kepentingan investasi. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, terutama terkait lokasi properti yang bisa dimiliki, yakni harus berada di luar wilayah Mekah dan Madinah.
Menurut informasi yang dihimpun dari Saudi Gazette pada Minggu (6/4/2025), Kementerian Investasi Arab Saudi menjelaskan bahwa properti yang dimiliki oleh investor asing tidak boleh dipakai untuk tujuan spekulasi komersial. Artinya, investor tidak diperkenankan membeli atau menjual properti dengan tujuan mengambil keuntungan dari fluktuasi harga seperti dalam perdagangan saham atau komoditas.
“Properti yang dimiliki harus untuk keperluan investasi, seperti tempat tinggal pribadi, kantor pusat fasilitas industri, fasilitas administrasi perusahaan, serta tempat tinggal bagi karyawan dan gudang,” ujar pihak kementerian.
Selain itu, untuk memperoleh izin, investor harus melalui proses administratif yang cukup jelas. Dokumen yang dibutuhkan antara lain fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), surat persetujuan dari pemerintah kota setempat, dan fotokopi akta tanah yang akan dibeli. Seluruh proses permohonan bisa dilakukan melalui portal layanan elektronik kementerian, dengan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja.
Baca Juga : Arab Saudi Buka Peluang Investasi Asing di Real Estate Mekah dan Madinah untuk Dukung Ekonomi
Menariknya, layanan pengajuan izin ini tidak dikenakan biaya. Namun, perusahaan yang berniat mengembangkan proyek real estat juga wajib menyerahkan laporan teknis dari kantor yang terakreditasi oleh Dewan Insinyur Saudi. Laporan tersebut harus mencakup biaya total proyek serta salinan akta tanah yang akan dijual atau dibeli.
Kementerian Investasi juga menetapkan bahwa proyek yang dijalankan oleh perusahaan pengembang harus bernilai minimal 30 juta Saudi Riyal (sekitar Rp 132,7 miliar) dan harus terletak di luar wilayah Mekah dan Madinah. Di samping itu, perusahaan juga diharuskan untuk memanfaatkan tanah yang diinvestasikan dalam waktu lima tahun.
Dengan kebijakan ini, Saudi Arabia semakin membuka diri untuk menarik investasi asing, khususnya di sektor properti, namun dengan pengawasan yang ketat agar tujuan investasi berjalan sesuai rencana.