URBANCITY.CO.ID – Jumlah investor aset kripto di Indonesia per September 2024 terus meningkat mencapai 21,27 juta investor, dibanding Agustus yang tercatat 20,9 juta.
Kendati demikian, kondisi politik global yang kian kusut, menyusul potensi makin meluasnya konflik di Timur Tengah, konflik AS-China yang terus memanas soal perdagangan kedua negara dan eksistensi Taiwan, serta potensi perang terbuka AS-Rusia terkait Ukraina, membuat investor kripto was-was.
Mereka melepas aset kriptonya dan mengalihkan investasi ke komoditas emas, dolar AS, dan lain-lain yang dianggap safe heaven.
Akibatnya per September nilai transaksi aset kripto nyungsep -31,17 persen dibanding Agustus (mtm) menjadi Rp33,67 triliun.
Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (RDKB OJK) yang dirilis akhir pekan ini menyebutkan, penyusutan transaksi aset kripto di Indonesia itu akibat dinamika politik dan ekonomi global.
“Kendati demikian, secara keseluruhan nilai transaksi aset kripto domestik sepanjang tahun ini masih mengalami peningkatan signifikan, mencapai Rp426,69 triliun atau melesat 351,97 persen secara tahunan (yoy),” tulis laporan OJK tersebut.
Sementara terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan perdagangan dan investasi aset kripto dari Bappebti ke OJK, OJK menyatakan telah melakukan serangkaian koordinasi dan sinergi dengan berbagai institusi.
Antara lain dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Jampidum dengan OJK tentang Penanganan Barang Bukti Berupa Aset Kripto.