Kemudian dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui kegiatan focus discussion Group (FGD) Upaya Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD).
OJK juga menyebutkan, telah menyelenggarakan serangkaian kegiatan di berbagai kota untuk meningkatkan literasi keuangan digital masyarakat, termasuk tentang aset kripto.
Baca juga: OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan Aset Keuangan Digital dan Kripto
Selain itu OJK juga terus melaksanakan regulatory sandbox untuk berbagai inovasi teknologi di sektor keuangan (ITSK), seperti di bidang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan Agregasi Informasi Produk dan Layanan Jasa Keuangan (AIPLJK).
Regulatory sandbox adalah kerangka kerja bagi penyelenggara ITSK untuk menguji inovasi baru dibawah pengawasan regulator, dalam hal ini OJK.
Tujuannya memastikan setiap ITSK jelas sistem kerja dan model bisnisnya, aman bagi konsumen dan bertanggung jawab.
Regulatory sandbox menguji berbagai ITSK dan risikonya terkait produk, layanan, solusi, sistem teknologi, model bisnis, dan kebijakan baru.
Hingga Oktober 2024, enam (6) penyelenggara ITSK telah terdaftar di OJK. Yaitu, 2 PKA dan 4 AIPLJK. Dari jumlah itu, 4 penyelenggara ITSK telah berhasil menjalin 44 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan (LJK).
Yaitu, dengan perbankan, perusahaan pembiayaan, asuransi, perusahaan sekuritas, fintech lending, lembaga keuangan mikro, pegadaian, penyedia jasa teknologi informasi, hingga penyedia sumber data.