Selisih tipis ini bukan karena mereka tidak kompeten, melainkan karena ketiadaan nafsu serakah mengejar dividen untuk pemegang saham raksasa. Inilah substansi syariah yang sebenarnya: menjadi mitra tumbuh bagi sektor riil, bukan sekadar lintah darat berbalut akad.
UMKM: Tumbal Formalitas Perbankan
Di tingkat akar rumput, perdebatan soal akad Murabahah atau Ijarah menjadi tidak relevan ketika UMKM dihadapkan pada cicilan yang menguras arus kas. Bagi seorang pedagang kecil, selisih margin 2-3 persen bukan sekadar angka statistik; itu adalah uang sekolah anak, modal tambahan stok barang, atau daya tahan usaha agar tidak gulung tikar.
Baca Juga: Bank Muamalat Dorong Pembiayaan Emas Syariah Melalui Inovasi Digital
Ironisnya, perbankan syariah kita sering kali tampil lebih “kapitalis” daripada bank konvensional. Dengan dalih manajemen risiko dan biaya dana yang tinggi, UMKM dipaksa memikul beban margin ganda.
Jika sistem syariah justru membuat struktur modal UMKM menjadi tidak kompetitif di pasar, maka instrumen finansial ini gagal mengemban misi nubuatnya untuk mengentaskan ketimpangan.
Peran Pemerintah: Melampaui Tumpukan Dokumen
Di sinilah peran pemerintah dipertanyakan. Selama ini, dukungan otoritas tampak gagah di atas kertas. Kita punya RPJPN, Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah (MEKSI), hingga pembentukan 31 Komite Daerah (KDEKS). Namun, semua itu baru sebatas kosmetik birokrasi jika tidak menyentuh akar masalah: biaya dana yang mahal.
Pemerintah tidak bisa hanya menjadi pemandu sorak. Harus ada intervensi konkret, misalnya melalui penempatan dana murah milik negara atau BUMN pada perbankan syariah yang dikhususkan untuk pembiayaan UMKM.





