Beberapa faktor teknis membuat skenario “jalur pendek” bagi skuad asuhan Shin Tae-yong ini sulit terealisasi. Indonesia tidak mencapai fase play-off antarkonfederasi karena performa di kualifikasi Asia belum cukup untuk menembus zona tersebut.
Baca Juga:
FIFA cenderung memprioritaskan tim yang secara peringkat kualifikasi berada tepat di bawah tim yang mundur. Dalam hirarki pencapaian, Irak dan UEA dinilai lebih layak secara kompetitif untuk mengisi kekosongan tersebut jika keputusan darurat diambil.
Kesimpulan: Harapan yang Masih Jauh
Meskipun dinamika geopolitik membuka celah perubahan peserta di World Cup 2026, peluang Indonesia untuk langsung “naik kelas” menggantikan Iran tergolong sangat tipis.
Indonesia diperkirakan tetap harus berjuang melalui jalur kualifikasi resmi atau play-off yang telah dijadwalkan daripada mendapatkan undangan cuma-cuma.
Situasi ini tetap menjadi perkembangan menarik bagi pencinta sepak bola nasional, namun harapan melihat Garuda di panggung dunia tampaknya masih harus ditempuh melalui keringat di lapangan hijau, bukan sekadar lewat meja birokrasi FIFA. (*)
Analisis Pasal 7 Regulasi FIFA: Mekanisme Penarikan Diri
1. Kewenangan Mutlak Dewan FIFA (Pasal 7.1 & 7.2)
Satu hal yang harus dipahami adalah FIFA tidak memiliki daftar urutan “pengganti otomatis” yang kaku dalam dokumen tertulis untuk setiap skenario.
- Diskresi FIFA: Jika sebuah asosiasi anggota menarik diri atau didiskualifikasi, Dewan FIFA (FIFA Council) memiliki kewenangan mutlak untuk memutuskan langkah selanjutnya.
- Keputusan Final: Dewan FIFA dapat mengambil tindakan apa pun yang dianggap perlu, termasuk membiarkan grup tetap berjalan dengan jumlah tim yang kurang atau menunjuk tim pengganti.
2. Prinsip Sportivitas dan Performa Teknis






