URBANCITY.CO.ID – PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) resmi menerima 12 Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Kantor Pertanahan Lombok Tengah.
Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung dalam acara Stakeholder Gathering yang diadakan di Pullman Lombok Merujani Mandalika Beach Resort, The Mandalika, pada Kamis, 13 Maret 2025.
Salah satu sertifikat yang diterima mencakup lahan seluas 4,8 hektare, yang telah melalui proses pengadaan sejak tahun 2019.
Pengadaan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan jalan dan fasilitas umum di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 391 Tahun 2019.
Baca Juga: ITDC Gelar Pelatihan Hospitality, Tingkatkan Kualitas Pariwisata di The Mandalika
Direktur Operasi ITDC, Wenda R. Nabiel, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas dukungan berbagai pihak dalam proses legalisasi tanah ini.
“Lahan-lahan ini akan dimanfaatkan untuk meningkatkan aksesibilitas dan kelengkapan fasilitas umum, guna mendukung pengembangan kawasan sebagai destinasi wisata kelas dunia,” ujarnya.
Acara penyerahan sertifikat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah beserta Wakil Ketua I, II, dan III, serta Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Tengah.
Selain itu, hadir pula Kajari Lombok Tengah, Kapolres Lombok Tengah, Dandim 1620 Lombok Tengah, dan Kapolsek Kawasan Mandalika.
Baca Juga: ITDC Perluas Sertifikasi ISO 37001:2016 ke The Golo Mori untuk Tata Kelola yang Lebih Baik