URBANCITY.CO.ID – Setelah berbulan-bulan menghadapi masalah keuangan karena fraud (kecurangan, penipuan, salah urus, penggelapan), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha perusahaan financial technology (fintech) lending atau pinjaman online (pinjol) PT Investree Radika Jaya (“Investree”), Senin (21/10/2024).
Namun, bersamaan dengan pencabutan izin itu, keberadaan mantan CEO dan Co-Founder Investree Adrian Asharyanto Gunadi tidak diketahui. Diperkirakan sudah kabur ke luar negeri.
Berkaitan dengan hal itu, OJK melalui keterangan tertulis menyatakan, sedang dan terus akan mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan terkait permasalahan dan kegagalan Investree. Antara lain:
a. Melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi, dengan hasil ‘tidak lulus’ dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi pihak utama dan/atau menjadi pemegang saham di lembaga jasa keuangan.
“Hasil PKPU itu tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan tindak pidana yang bersangkutan atas tindakan (fraud dalam) pengurusan Investree,” tulis OJK.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Investree, Bosnya Kabur ke Luar Negeri
b. Melakukan proses penegakan hukum terkait dugaan tindakan pidana sektor jasa keuangan bersama aparat penegak hukum, untuk selanjutnya diproses secara hukum.
c. Melakukan pemblokiran rekening perbankan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya yang terkait.