URBANCITY.CO.ID – Jakarta. Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin 22 September 2025, LPS telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler September 2025. Saat ini, LPS menetapkan untuk menurunkan TBP simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat sebesar 25 bps, serta menurunkan TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum. TBP simpanan rupiah pada Bank Umum adalah 3,50% dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,00%. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum adalah sebesar 2,00%. TBP tersebut akan berlaku sejak 1 Oktober sampai dengan 31 Januari 2026.
Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono menjelaskan, penetapan TBP antara lain didasari oleh, momentum pertumbuhan ekonomi domestik yang relatif terjaga namun perlu diperkuat, terutama dari sisi konsumsi dan produksi secara lebih berimbang.
“Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) LPS pada Agustus 2025 masih berada pada level sub optimal dan cenderung melandai, yaitu 94,0. Indeks Penjualan Riil (IPR) tumbuh positif namun cenderung flat sebesar 2,7% yoy pada Agustus 2025,” ujarnya di Jakarta, Senin (22/09/2025).
Meskipun demikian, pertumbuhan kredit belum optimal dan berimbang lintas sektor terutama pada sektor-sektor yang padat karya termasuk UMKM. Ke depan, sinergi kebijakan lintas stakeholder perlu diperkuat untuk mendorong kinerja perekonomian yang lebih kuat, berimbang dan berkelanjutan.
Baca juga: LPS Pangkas Bunga Penjaminan: Bank Umum Jadi 3,75%, BPR Turun ke 6,25%