URBANCITY.CO.ID – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Usaha Jalan Tol PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT), telah menyelesaikan pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung (Cimaci) seksi 2B segmen Nagrak – Cibitung (19,65 km).
Menurut keterangan tertulis Badan Pengatur jalan Tol (BPJT) Rabu (26/6/2024), ruas tol terbaru itu sudah menjalani Uji Laik Fungsi (ULF), 11-14 Juni 2024, dihadiri perwakilan Ditjen Bina Marga, BPJT, Direktorat Jalan Bebas Hambatan Ditjen Perhubungan Darat, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta–Jawa Barat, dan Korlantas Polri.
ULF dilakukan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan di ruas tol itu, telah memenuhi standar manajemen dan keselamatan lalu lintas.
Setelah dianggap laik, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO), sehingga ruas tol itu bisa dioperasikan penuh.
Jalan tol Cimaci merupakan bagian dari jalan tol lingkar luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) 2. Jalan tol ini terdiri dari dua seksi. Yaitu, seksi 1A Junction Cimanggis (tol Jagorawi)-Jatikarya (3,17 km) dan seksi 2A Jatikarya-Nagrak (3,78 mkm) yang keduanya telah beroperasi.
Di Junction Cimanggis, tol Cimaci bertemu dengan jalan tol Jagorawi. Sedangkan di Cibitung, terhubung dengan jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) yang merupakan bagian jalan tol Trans Jawa.
Dengan beroperasi penuhnya tol Cimaci, seluruh jalan tol JORR 2 pun komplit tersambung. Melengkapi dua jaringan jalan tol yang ada di greater Jakarta (Jabodetabek). Yaitu, jalan tol lingkar dalam Jakarta, dan jalan tol JORR 1.