URBANCITY.CO.ID – Jalan tol Indrapura-Kisaran di Sumatera Utara, telah beroperasi penuh menyusul pemberlakuan tarifnya pada Rabu, 19 Juni 2024.
Sebelumnya jalan tol Indrapura-Kisaran seksi 1 Indrapura-Lima Puluh sepanjang 15,6 km telah diresmikan dan beroperasi sejak Februari 2024. Menyusul kemudian dioperasikan seksi 2 Lima Puluh-Kisaran sepanjang 31,9 km sejak Mei 2024.
Menurut keterangan tertulis Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Rabu (19/6/2024), saat ini jalan tol Indrapura – Kisaran telah bertarif seluruhnya. Berlaku mulai Rabu, 19 Juni 2024, pukul 00.00 WIB.
Seksi 2 Lima Puluh – Kisaran diberlakukan tarifnya melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 1228/KPTS/M/2024 tanggal 31 Mei 2024 tentang Besaran Tarif Tol Indrapura – Kisaran seksi Lima Puluh – Kisaran.
Berdasarkan SK Menteri PUPR, tarif pada junction Indrapura-Kisaran golongan I ditetapkan Rp64.000, golongan II & III Rp96.000, dan golongan IV & V Rp128.000. Lalu Lima Puluh – Kisaran golongan I Rp43.500, golongan II & III Rp65.500, golongan IV & V RP87.000.
Baca juga: Kwartal Tiga Jalan Tol Serpong-Balaraja Bertambah 5,4 Km
Jalan tol Indrapura-Kisaran tergabung dalam intergrasi tol di Sumatera Utara melalui Integrasi Jalan Tol Medan Raya, bersama tol Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi, tol Tebing Tinggi – Indrapura, tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat, juga pengguna jalan dari Junction Indrapura menuju Kisaran atau sebaliknya.
Pengendara yang hendak memasuki jalan tol diminta mengecek tarif tol pada ruas tol Indrapura – Kisaran, dan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum melintas, guna menghindari antrian di gerbang.