Jiwasraya dan Berdikari Insurance Dikenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha

Asuransi Jiwasraya tidak mampu memenuhi rasio pencapaian tingkat solvabilitas dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk perusahaan asuransi.

Dok. OJK

URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada BUMN PT Asuransi Jiwasraya (AJS) dan PT Berdikari Insurance (BIC) karena telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.

Jiwasraya tidak mampu memenuhi rasio pencapaian tingkat solvabilitas dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk perusahaan asuransi.

Support authors and subscribe to content

This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.

Subscribe

Gain access to all our Premium contents.
More than 100+ articles.

Buy Article

Unlock this article and gain permanent access to read it.
Exit mobile version