Relation, Security & ComDev Manager JOB Tomori Visnu C Bhawono menjelaskan saat ini proses pembayaran ganti rugi lahan sudah memasuki tahap kedua.
Baca Juga : Meneteri BUMN Minta BTN Tertibkan Developer Nakal Dalam Penyelesaian Sertifikat
Pada tahap pertama pembayaran ganti rugi dilakukan pada 4 Desember 2024 lalu kepada 8 orang pemilik bidang lahan.
Kemudian tahap dua kali ini sebanyak 44 bidang, sehingga total yang telah diganti rugi sebanyak 52 bidang.
“Saat ini masih tersisa 96 bidang lagi yang rencananya akan diselesaikan pada tahap tiga di Februari 2025 mendatang setelah dilakukan validasi data oleh BPN Banggai,” tuturnya.
Ia mengatakan jika pada tahapan pembayaran ganti rugi lahan tahap ketiga masih ada yang belum terselesaikan, maka proses selanjutnya dilakukan tahap konsinyasi melalui Pengadilan Negeri Luwuk Banggai.
“Namun kami berharap dan berupaya agar sisa bidang yang belum dibebaskan dapat diselesaikan seluruhnya pada tahap ketiga mendatang sehingga proyek migas ini akan segera terwujud untuk kepentingan negara,” harap Visnu.
Upaya ini juga menunjukkan dukungan pemangku kepentingan utamanya Forkopimda yang difasilitasi Bupati Banggai.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Hariadi Bola mewakili Bupati Banggai menegaskan keseriusan Pemda Banggai dalam mendukung investasi hulu migas, namun tetap mengutamakan hak masyarakat, sehingga pembayaran ganti rugi lahan diharapkan lebih meningkatkan kesejahteraan warga.
Tahapan pembayaran ganti rugi lahan dilaksanakan pada Rabu, 22 Januari 2025 di Kantor Camat Batui Selatan dan Kamis, 23 Januari 2025 di Kantor Camat Moilong.