Total sejak 2017 s.d. 31 Juli 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal. Terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI kembali mengingatkan untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal dan pinpri, karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Masyarakat juga diminta mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS