Stimulus Tarif dan Kebijakan ‘Single Tarif’
Guna memecah kepadatan jadwal keberangkatan, pemerintah memberikan stimulus berupa diskon tarif jasa pelabuhan sebesar 100 persen.
Baca Juga: Persiapan Lebaran, ASDP Pasok 750 Life Jacket dan Bus Listrik di Pelabuhan Merak
Kebijakan ini setara dengan potongan rata-rata 21,9 persen dari total tarif penyeberangan dan berlaku di 14 pelabuhan strategis untuk pejalan kaki serta kendaraan golongan tertentu.
Selain itu, ASDP menerapkan kebijakan single tarif yang menyamakan harga layanan reguler dan express pada periode puncak.
Di Pelabuhan Merak, kebijakan ini berlaku mulai 13 Maret pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret pukul 15.00 WIB. Sementara di Bakauheni, aturan serupa berlaku pada 23–29 Maret 2026.
Digitalisasi Tiket dan Akurasi Manifest
Manajemen ASDP mengimbau pemudik untuk melakukan pembelian tiket secara mandiri melalui aplikasi Ferizy atau situs resmi sebelum tiba di pelabuhan. Heru mengingatkan pentingnya pengisian data identitas yang akurat saat reservasi demi validitas manifest penumpang.
“Pengguna diminta memastikan telah memiliki tiket sebelum berangkat dan tiba di pelabuhan sesuai jadwal yang tertera,” tambah Heru. Pencatatan manifest yang presisi dinilai krusial untuk menjaga keselamatan pelayaran agar beban muatan tetap sesuai dengan kapasitas maksimal kapal. (*)






