URBANCITY.CO.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan vonis bersalah terhadap 97 perusahaan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi (fintech P2P lending) atau pinjol.
Dalam sidang putusan yang digelar di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2026, Majelis Komisi menyatakan hampir seratus terlapor tersebut terbukti melakukan praktik kartel melalui penetapan harga suku bunga.
Atas pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, para pelaku usaha ini dijatuhi sanksi denda dengan total nilai mencapai Rp755 miliar. Dari total terlapor, sebanyak 52 perusahaan dikenakan denda minimal sebesar Rp1 miliar.
Ketua Majelis KPPU, Rhido Jusmadi, menegaskan bahwa putusan ini mengakhiri salah satu perkara persaingan usaha terbesar dalam sejarah lembaga tersebut.
Baca Juga: KPPU Usul Program 3 Juta Rumah Didukung Jaringan Gas Rumah Tangga
“Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah Terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas,” ujar Rhido dalam keterangan resminya.
Permainan Suku Bunga di Atas Harga Pasar
Dalam pertimbangannya, Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi kesepakatan terselubung terkait penetapan suku bunga dan manfaat ekonomi di antara para terlapor.
Praktik penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar dinilai tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mematikan dinamika kompetisi.




