Rhido menjelaskan bahwa keberadaan batas atas tersebut justru memfasilitasi koordinasi harga antar-pelaku usaha.
Alih-alih melindungi nasabah, kebijakan ini mendorong keselarasan perilaku (parallel conduct) yang mengurangi intensitas persaingan harga di pasar pinjaman daring.
Baca Juga: Monopoli Avtur, Pertamina Patra Niaga Beri Tanggapan Pernyataan KPPU
Meskipun para terlapor sempat mengajukan keberatan terkait aspek formil, mulai dari kewenangan KPPU hingga prosedur hukum acara, Majelis Komisi menolak seluruh nota keberatan tersebut. Majelis menilai seluruh proses peradilan telah dijalankan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Rekomendasi untuk OJK dan Asosiasi
Selain sanksi finansial, KPPU melayangkan rekomendasi keras kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga antirasuah persaingan usaha ini mendesak OJK untuk mempertajam fungsi pengawasan guna menutup celah regulasi (regulation gap) di industri fintech.
“Ini perlu dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga tidak terjadi regulation gap dalam industri fintech, serta membatasi asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang didalamnya memuat ketentuan anti-persaingan,” tegas Rhido.
Keputusan ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi industri jasa keuangan digital agar tidak lagi menggunakan kedok asosiasi atau pedoman perilaku untuk menghalalkan praktik penetapan harga yang mencekik masyarakat. (*)






