Baca Juga: Genjot Daya Saing Manufaktur, Kemenperin Perkuat Sertifikasi Terintegrasi Lewat SIINas
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kategori barang gunaan mencakup sandang, aksesori, peralatan rumah tangga, hingga alat kesehatan yang mengandung unsur hewani.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, menyebut peran unit balai di bawah kementerian sangat krusial sebagai fasilitator pendampingan industri.
Balai tidak hanya berfungsi sebagai penyedia layanan jasa industri, tetapi juga sebagai fasilitator edukasi dan pendampingan untuk memperkuat daya saing industri.
“Tujuan akhirnya adalah terciptanya kemandirian rantai pasok serta peningkatan kualitas produk industri nasional,” jelas Emmy.
Tantangan Titik Kritis Halal
BBSPJI Tekstil kini telah mengantongi akreditasi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Kategori Utama. Kapasitas ini diharapkan mampu mempercepat pemeriksaan produk sebelum tenggat waktu berakhir dalam dua tahun ke depan.
Baca Juga: IKI Maret 2026 Melambat di Level 51,86, Kemenperin Soroti Faktor Musiman dan Logistik
Namun, jalan menuju kemandirian halal bukan tanpa hambatan. Kepala BBSPJI Tekstil, Hagung Eko Pawoko, mengidentifikasi bahwa integrasi ekosistem pada rantai pasok bahan baku masih menjadi tantangan utama bagi para pelaku usaha.
“Panduan titik kritis halal yang kami sampaikan diharapkan dapat membantu pelaku industri, khususnya sektor TPT, dalam mengidentifikasi kewajiban sertifikasi halal serta menelusuri sumber bahan baku yang berpotensi mengandung unsur non-halal,” ujarnya.




