URBANCITY.CO.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat sinergi untuk menertibkan tata kelola penagihan utang di sektor jasa keuangan.
Langkah ini diambil guna melindungi masyarakat dari praktik penagihan yang melanggar hukum, sekaligus memastikan ekosistem ekonomi digital tetap sehat dan beretika.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.
Login if you have purchased




