Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menambahkan, pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan bidang perdagangan. Untuk itu, sudah sepatutnya pelaku usaha patuh pada ketentuan yang berlaku.
“Kami terus memperketat pemeriksaan dan pengawasan post border serta akan menindak tegas pelaku usaha yang ditemukan melanggar ketentuan. Kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan,” tegas Moga.
Moga lantas meminta seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan perlindungan konsumen dan konsumen berdaya dengan memperbaharui pemahaman hukum yang berlaku. Moga mengajak konsumen untuk turut mengawasi legalitas barang-barang yang beredar di lingkungan mereka.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS