Khusus batu bara, pemerintah juga menghapus persyaratan perjanjian kerja sama dalam pengajuan ET serta menghapus sanksi terkait kewajiban realisasi ekspor minimal satu kali dalam dua tahun.
“Revisi ini bertujuan menyederhanakan regulasi serta menyesuaikan kebijakan dengan dinamika perdagangan global dan kebutuhan pelaku usaha,” tutur Tommy dalam sosialisasi daring yang diikuti ratusan perwakilan kementerian dan asosiasi bisnis.
Digitalisasi dan Integrasi Sistem SINSW
Selain merombak aturan main, Kemendag mendorong otomasi layanan melalui modernisasi sistem yang terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (SINSW).
Untuk komoditas tertentu seperti beras dan produk perikanan, penerbitan PE kini dilakukan secara elektronik dan otomatis.
Integrasi ini memungkinkan pertukaran data secara real-time antarkementerian dan lembaga terkait, sehingga verifikasi teknis menjadi lebih cepat dan meminimalkan celah hambatan administratif di lapangan.
Baca Juga: Jaga Akurasi Pompa BBM dan Timbangan, Kemendag Perketat Pengawasan Metrologi
Harmonisasi Hukum dan Nomenklatur Baru
Regulasi baru ini juga menyentuh aspek pembagian wewenang. Salah satu perubahan signifikan adalah pengalihan penerbitan dokumen angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (TASL) perairan dari Kementerian Kehutanan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sesuai mandat UU Nomor 32 Tahun 2024.
Selain itu, terdapat penyesuaian pada beberapa komoditas spesifik:
- Kratom: Masa berlaku ET kini dibatasi menjadi tiga tahun (sebelumnya seumur hidup) guna memantau kapasitas produksi secara berkala.
- Sarang Burung Walet: Perubahan kode Sertifikat Sanitasi dari KH-12 menjadi KH-2 mengikuti standar Badan Karantina Indonesia.
- Konsentrat Ilmenit & Rutil: PE hanya bisa diajukan oleh pemegang IUP/IUPK, tanpa perlu Izin Usaha Industri (IUI).
Kemendag optimistis bahwa penyederhanaan ini akan memperkuat neraca perdagangan nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global. Eksportir diharapkan dapat memanfaatkan relaksasi ini untuk meningkatkan volume perdagangan mereka. (*)






