URBANCITY.CO.ID – Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi menjalin kolaborasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk memastikan pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memiliki standar kompetensi tinggi.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Naskah Skema Sertifikasi Okupasi bagi Manajer dan Bendahara KDKMP di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan bahwa sertifikasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025.
Tujuannya adalah menjamin operasional gerai dan pergudangan KDKMP di seluruh Indonesia dikelola secara profesional dan akuntabel.
Baca Juga:Â Kemenkop Dorong NTB Jadi Model Nasional Tata Kelola Pertambangan Berbasis Koperasi
Mencetak SDM Unggul untuk Pusat Ekonomi Rakyat
Penyiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi kunci utama agar KDKMP mampu menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat desa.
Menkop Ferry menekankan bahwa pendampingan dan pembinaan harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi resmi.
“Kami berharap KDKMP yang dalam waktu dekat akan beroperasi, Kemenkop bersama BNSP merasa perlu untuk memastikan para manajer dan bendahara betul-betul didampingi dan dilakukan pembinaan yang didukung dengan penerbitan sertifikat atas jabatan tersebut,” ujar Menkop Ferry Juliantono.
Sebanyak 30 ribu manajer yang telah lolos seleksi nasional akan menjalani pendidikan intensif. Program ini mencakup penguatan kompetensi manajerial, operasional usaha, pengelolaan keuangan, hingga strategi pemasaran.




