Regulasi Baru: Koperasi Bisa Kelola 2.500 Hektar
Pemerintah memperkuat posisi koperasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025. Regulasi ini memberikan prioritas kepada koperasi dan UMKM untuk mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
“Ketentuan ini menunjukkan bahwa koperasi tidak lagi diposisikan secara terbatas, melainkan sebagai pelaku usaha pertambangan yang memiliki kapasitas skala menengah,” tambah Panel.
Sesuai aturan terbaru, koperasi kini diberikan kewenangan untuk mengelola WIUP mineral logam dan batubara dengan luasan mencapai 2.500 hektar.
Langkah ini didukung pula oleh Peraturan Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2025 yang menuntut koperasi memperkuat tata kelola, kapasitas teknis, hingga akses permodalan melalui kemitraan strategis dengan BUMN maupun investor.
Baca Juga:Â Menkop Ferry Juliantono Pacu Koperasi Merah Putih NTT Jadi Kekuatan Baru Ekonomi Masyarakat
Agregator Penambang Rakyat
Dalam ekosistem ini, koperasi berperan sebagai agregator yang menghimpun para penambang rakyat agar memiliki legalitas usaha.
Sosialisasi ini diikuti oleh 50 koperasi dari seluruh kabupaten/kota di NTB, termasuk dukungan dari Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI).
Panel Barus berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah ini dapat menciptakan lapangan kerja yang aman dan berwawasan lingkungan.
“Kami berharap melalui kegiatan ini akan lahir koperasi-koperasi tambang yang mampu mengelola sumber daya mineral secara optimal, mengurangi praktik pertambangan ilegal, meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, serta memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah,” pungkasnya. (*)






