Baca Juga: Kemenperin Validasi Industri Kecil untuk TKDN Self Declare: Syarat, Prosedur, dan Aturan Terbaru
Lisensi LSP dengan Nomor BNSP-LSP-2709-ID tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Syamsi kepada perwakilan Kemenperin dalam acara Business Matching Produk Dalam Negeri di Jakarta. Lisensi ini berlaku resmi hingga 14 November 2030.
Standarisasi dan Kepercayaan Pelaku Usaha
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, menilai kehadiran LSP Verifikator akan memperbaiki carut-marut tata kelola sertifikasi selama ini.
Dengan adanya asesor tersertifikasi, konsistensi verifikasi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan para pelaku usaha terhadap sistem yang ada.
“LSP TKDN hadir sebagai instrumen penting dalam perbaikan tata kelola sertifikasi TKDN. Penerapan standardisasi skema kompetensi dan keterlibatan asesor tersertifikasi diharapkan mampu menjamin konsistensi proses verifikasi,” papar Emmy.
Baca Juga: Audit Forensik KKKS: Jaga Marwah TKDN, Dorong Inovasi Anak Bangsa
Senada dengan Emmy, Kepala BSPJI Jakarta, Fathullah, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah memiliki 18 asesor kompeten.
Selain skema Verifikator TKDN, LSP juga menyediakan skema Quality Assurance (QA) dan Quality Control (QC) untuk memastikan layanan yang profesional dan transparan.
“Melalui skema sertifikasi ini, industri akan memperoleh kepastian layanan verifikasi TKDN yang profesional dan terpercaya. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem industri nasional yang lebih transparan dan berstandar,” ujar Fathullah.






