URBANCITY.CO.ID – Untuk mendongkrak penjualan mobil baru yang stagnan selama 10 tahun terakhir karena melemahnya daya beli, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta pemberian insentif fiskal berupa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).
Hal itu disampaikan Plt. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Putu Juli Ardika dalam diskusi “Solusi Mengatasi Stagnasi Pasar Mobil” di Jakarta, Rabu (10/7/2024), seperti dikutip keterangan resmi Kemenperin.
“Pemberian insentif fiskal terhadap kendaraan yang diproduksi di dalam negeri itu, disertai persyaratan local content atau TKDN tertentu. Kemudian mengutamakan jenis kendaraan rendah emisi, dengan tetap mengedepankan target memajukan industri komponen dalam negeri,” katanya.
Kemenperin mengusulkan pemberian insentif fiskal itu berkaca pada lonjakan penjualan mobil 2021-2022, yang dipengaruhi implementasi program PPnBM DTP.
“Implementasi program itu telah meningkatkan penjualan mobil tahun 2021 menjadi 887 ribu unit, dibanding 2020 yang hanya 532 ribu unit. Penjualan 2022 bahkan mencapai 1,048 juta unit, lebih tinggi dibanding 2019 sebelum pandemi sebanyak 1,03 juta unit,” tuturnya.
Dukungan lain bisa berbentuk pengendalian bunga bank yang meringankan konsumen membeli mobil baru secara kredit. “Pelonggaran suku bunga untuk pembelian mobil secara kredit, bisa jadi salah satu opsi untuk mengembalikan minat masyarakat membeli mobil baru,” ujar Putu.
Baca juga: Penjualan Mobil Stagnan Karena Daya Beli Anjlok. LPEM Tunjukkan Datanya