URBANCITY.CO.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tancap gas memperkuat benteng pasar domestik melalui akselerasi layanan standardisasi dan sertifikasi industri.
Langkah strategis ini diambil guna melindungi konsumen dari serbuan produk impor berkualitas rendah sekaligus memastikan industri manufaktur dalam negeri menjadi motor utama transformasi ekonomi nasional pada 2026.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa tahun ini adalah momentum pembuktian komitmen pemerintah dalam menyelesaikan tantangan sektor industri.
Fokus utama diarahkan pada penguatan penerapan standar wajib untuk menjamin mutu dan keamanan produk yang beredar di masyarakat.
Baca Juga: Kemenperin Akselerasi SIINas di Kalimantan Utara: Bangun Kebijakan Industri Berbasis Data Akurat
“Pada tahun 2026 ini, Kemenperin fokus pada penyelesaian berbagai tantangan sektor industri sekaligus memperkuat peran industri manufaktur sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Agus Gumiwang dalam keterangan resminya, Kamis, 12 Maret 2026.
Pangkas Birokrasi Sertifikasi
Menanggapi arahan tersebut, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Jakarta melakukan terobosan dengan memangkas durasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk jasa teknis sertifikasi. Kepala BSPJI Jakarta, Fathullah, mengungkapkan bahwa efisiensi waktu ini menjadi kunci daya saing.
“Kami berupaya mempercepat Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk layanan jasa teknis sertifikasi. Jika sebelumnya waktu pelayanan ditetapkan selama 41 hari kerja, kini berhasil kami percepat menjadi 28 hari kerja,” jelas Fathullah.




