Perusahaan yang berminat mengikuti proses seleksi penghargaan RINTEK 2025 dapat mendaftarkan diri secara online melalui tautan bit.ly/PenghargaanRINTEK2025, dengan batas waktu pendaftaran hingga 14 April 2025.
Baca Juga: Kemenperin Tingkatkan Distribusi Bahan Pokok, Penuhi Kebutuhan Ramadan
Pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan ringkasan rintisan teknologi beserta dokumen kelengkapan administrasi perusahaan.
Setelah pendaftaran, akan ada beberapa tahapan seleksi, baik administratif maupun substantif. “Bagi kandidat perusahaan yang ditetapkan sebagai penerima penghargaan RINTEK, selanjutnya akan diundang pada acara Penganugerahan Penghargaan RINTEK yang akan diserahkan langsung oleh Menteri Perindustrian,” imbuhnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran peserta penghargaan RINTEK 2025, perusahaan dapat mengunjungi website www.kemenperin.go.id atau akun resmi media sosial Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. (*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS