URBANCITY.CO.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru saja mengumumkan bahwa mereka telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple.
Dari jumlah tersebut, 11 sertifikat diberikan untuk produk telepon seluler, sementara 9 sertifikat lainnya untuk produk komputer tablet. Semua sertifikat ini telah ditandatangani oleh Kepala Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menjelaskan, “Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan. Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017.”
Baca Juga: Kemenperin Tingkatkan SDM Industri Alas Kaki Berdaya Saing Global
Dalam prosesnya, Apple memilih skema 3 untuk periode proposal 2025 – 2028. Salah satu komitmen yang diambil adalah membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia dengan investasi sebesar USD160 juta. Fasilitas ini akan menjadi pusat riset dan inovasi Apple kedua di luar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia.
Setelah mendapatkan sertifikat TKDN, langkah selanjutnya bagi Apple adalah mengurus sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikat postel ini menjadi syarat penting untuk mendapatkan TPP Impor (Tanda Pendaftaran Produk Impor) dari Kemenperin.
TPP Impor ini diperlukan agar semua produk Apple yang diimpor dapat memperoleh nomor IMEI dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.