Baca Juga: Tembus Pasar Global Melalui IFEX 2025, Kemenperin Apresiasi Industri Furnitur
“Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi, maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag,” tambah Febri.
Dengan langkah ini, Apple menunjukkan komitmennya untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, sekaligus memperkuat kehadirannya di pasar lokal. (*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS