Hingga 22 Februari 2026, tercatat baru 121 perusahaan yang dinyatakan valid sebagai Industri Kecil dan berhak mengajukan self declare.
Adapun kriteria utamanya adalah memiliki modal usaha maksimal Rp5 miliar (di luar tanah dan bangunan) serta memiliki KBLI yang sesuai dengan sektor industri.
Prinsip Nilai TKDN Minimal 25 Persen
Dalam penghitungan nilai TKDN, skema self declare menetapkan bobot penilaian yang serupa dengan skema Lembaga Verifikasi Independen (LVI).
Baca Juga: Ekspor Perhiasan RI Melonjak 65 Persen, Kemenperin Dorong IKM Go Global
Komposisinya terdiri dari 75 persen material langsung, 10 persen tenaga kerja langsung, dan 15 persen biaya tidak langsung pabrik.
Reni menekankan bahwa industri kecil dapat mencapai nilai TKDN minimal 25 persen selama mereka melakukan investasi dan produksi di dalam negeri dengan alat produksi milik sendiri.
“Prinsip utamanya, sepanjang perusahaan industri melakukan investasi dan produksi, termasuk memiliki pabrik dan alat produksi sendiri di Indonesia maka nilai TKDN minimal 25 persen dapat dicapai,” jelasnya.
Melalui regulasi turunan seperti Perdirjen IKMA Nomor 263 Tahun 2025, pemerintah juga merinci komponen utama untuk berbagai sektor mulai dari pangan, furnitur, hingga elektronika.
Daftar ini akan dievaluasi minimal satu kali dalam setahun untuk menyesuaikan dengan dinamika industri nasional. (*)






