Kementerian Perhubungan Sudah Rampungkan 25 PSN Sektor Transportasi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja Nasional Kemenhub: Percepatan Penyelesaian dan Pra-Evaluasi PSN di Jakarta, Selasa (14/5/2024). (Dok. BKIP Kemenhub)

URBANCITY.CO.ID – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, Kementerian Perhubungan telah menyelesaikan 25 Proyek Strategis Nasional (PSN) sektor transportasi. Ia mengungkapkan hal itu dalam Rapat Kerja Nasional: Percepatan Penyelesaian dan Pra-Evaluasi PSN di Jakarta, Selasa (14/5/2024). Pemerintahan Presiden Joko Widodo menetapkan 35 PSN di sektor transportasi yang harus dirampungkan Kemenhub.

“Kemenhub telah menyelesaikan 25 PSN sektor transportasi. Pembangunan infrastruktur itu meningkatkan konektivitas antar wilayah, memperlancar mobilitas dan layanan logistik, serta menhttps://urbancity.co.id/wp-content/uploads/2019/10/Post-1.pngg tumbuhnya titik ekonomi baru di berbagai daerah,” kata Menhub Budi Karya seperti dikutip Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kementerian Perhubungan melalui keterangan tertulis.

Ke-25 PSN sektor transportasi itu terdiri dari 7 proyek bandara, 7 proyek kereta api, dan 11 proyek pelabuhan. Yaitu, Bandara Yogyakarta Kulon Progo, Bandara Kediri, Bandara Lombok, Bandara Komodo, Bandara Raja Haji Abdullah Tanjung Balai Karimun, Bandara Nabire Baru, dan Bandara Siboru Fakfak. Proyek kereta api mencakup KA Tebing Tinggi-Kuala Tanjung, KA Rantau Prapat-Kota Pinang, LRT Palembang, LRT Jabodebek, Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KA Bandara Yogyakarta, dan KA Makassar-Parepare.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato Gorontalo

Untuk pelabuhan terdiri dari Pelabuhan Kuala Tanjung, Pelabuhan Terminal Kijing, Pelabuhan Patimban, Pelabuhan Sanur, Pelabuhan KEK Maloy, Pelabuhan Teluk Palu, Makassar New Port, Pelabuhan Likupang, Pelabuhan Hub Internasional Bitung, Pelabuhan Kupang, dan Terminal Multipurpose Labuan Bajo.

Related Posts

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?