URBANCITY.CO.ID – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendorong pengembang perumahan bersubsidi untuk memiliki sertifikat bangunan hijau yang ramah lingkungan (green building).
Pasalnya, pembangunan rumah yang ramah lingkungan memberikan nilai tambah kenyamanan bagi para penghuninya, terutama untuk aspek kesehatan.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengatakan, bagi para pengembang rumah subsidi yang memiliki sertifikat bangunan hijau, pemerintah akan memberikan bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dengan porsi yang lebih banyak sepanjang anggaran tersedia.
“Kami sudah anjurkan itu karena rencananya kita akan membuat peraturan bahwa selama rumah subsidi memiliki sertifikat green building maka mereka bisa mendapatkan bantuan PSU yang lebih dari 50 persen selama anggaran tersedia seperti yang selama ini dijalankan,” kata Fitrah Nur saat melakukan kunjungan kerja ke 3 Perumahan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) di Kota Serang, Banten, Selasa (28/01/2025).
Fitrah Nur menekankan kepada pengembang perumahan subsidi untuk tetap menjaga kualitas rumah dan fasilitas yang dibangun.
“Harus tetap dijaga karena kenyamanan dari konsumen yang telah memberi rumah apalagi rumah pertama itu merupakan suatu keharusan, sehingga kenyamanan itu yang kita harapkan dapat ditemukan oleh konsumen yang telah membeli rumah subsidi,” pesan dia.