URBANCITY.CO.ID – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, resmi menaikkan ambang batas penghasilan bagi warga yang ingin mengakses rumah subsidi sebagai hunian pertama di wilayah Jabodetabek.
Ara—sapaan akrab Maruarar—menyampaikan bahwa kini masyarakat lajang dengan penghasilan hingga Rp12 juta, dan yang sudah menikah atau berkeluarga dengan penghasilan hingga Rp13 juta, bisa mengajukan diri sebagai penerima manfaat.
“Tadi kesepakatan kami terkait perumahan di Jabodetabek, batas maksimal penghasilan penerima Rp13 juta bagi yang sudah menikah. Sedangkan untuk yang belum menikah Rp12 juta,” ujar Ara saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Baca juga : Menteri PKP Alokasikan 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan
Keputusan Menteri terkait kebijakan ini akan diterbitkan pada 21 April 2025 oleh Kementerian PKP sebagai landasan resmi pelaksanaan.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa pelonggaran batas gaji ini didasarkan pada penghitungan desil pendapatan di masing-masing provinsi.
“Kami sudah membantu kementerian PKP untuk menghitungkan kira-kira standar desil 8 untuk masing-masing provinsi berbeda-beda,” ujar Amalia.
Desil pendapatan sendiri adalah klasifikasi ekonomi masyarakat berdasarkan kemampuan finansial. Desil 3 hingga 8 mencerminkan masyarakat berpenghasilan rendah, yang menjadi target utama dari program rumah subsidi.
Baca juga : Menteri PKP Sebut Proyek Rumah Rakyat Bisa Didanai Danantara, Asalkan Penuhi Kriteria dan Parameter