9) Pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) dengan tugas membantu pembiayaan perumahan bersubsidi melalui dana konversi (UU No 11/2020 Bab IXA Pasal 17a dan PP No 12/2021 tentang Hunian Berimbang).
10) Memperkuat SMF untuk meningkatkan likuiditas perbankan, dengan memperkuat pasar sekunder pembiayaan perumahan melalui skema sekuritisasi aset KPR dan fasilitas repo (surat berharga SMF dijamin Bank Indonesia).
11) Alokasi anggaran desa untuk pembiayaan perumahan, seperti setiap desa diminta membangun 2 rumah untuk warga yang sangat membutuhkan rumah yang layak.
Total pada 2025 saja Kementerian PKP mengusulkan alokasi anggaran Rp117,57 triliun (minimum) untuk mencapai target pembangunan 3 juta rumah, dan maksimum Rp124,95 triliun.
Usulan anggaran itu sudah termasuk untuk subsidi KPR dengan skim FLPP dan SSB/SSM (subsidi selisih bunga/margin) serta SBUM (subsidi bantuan uang muka).
Dari jumlah itu yang sudah teralokasi tahun 2025 mencapai Rp39,0 triliun untuk 257.431 rumah, dengan 220.000 rumah mendapatkan subsidi dengan skim FLPP.
Kementerian PKP juga akan mengusulkan tambahan anggaran melalui Anggaran Biaya Tambahan (ABT) yang mulai dibahas di DPR Januari 2025, senilai Rp78,54 triliun (minimum) dan Rp85,92 triliun (maksimum).
Dengan kata lain untuk merealisasikan program 3 juta rumah tahun depan saja, Kementerian PKP membutuhkan total anggaran minimal Rp196,11 triliun dan maksimal Rp210,87 triliun.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS