Baca Juga: Dua Pekan Kementerian PUPR Resmikan 9 Rusun di Jawa Tengah dan Riau
Ia menekankan bahwa Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk bangunan di daerah rawan gempa harus diterapkan untuk meminimalisasi korban jiwa dan kerugian materi. “Bangunan harus mampu menjaga keselamatan jiwa orang yang ada di dalamnya,” kata Wamen Diana.
Standar bangunan tahan gempa diatur dalam SNI 1726:2019, yang harus diperhatikan dalam pembangunan rumah, gedung, dan fasilitas umum di daerah rawan gempa. Selain itu, infrastruktur seperti jembatan juga harus mengikuti standar perancangan terhadap beban gempa.
Pusat Studi Gempa Nasional mendorong adanya rencana aksi untuk mengantisipasi bencana gempa, termasuk pengembangan peta risiko dan metode retrofit untuk bangunan dan infrastruktur.
Ketua Pusat Studi Gempa Nasional, Prof. Masyhur Irsyam, menekankan bahwa meskipun Indonesia sudah memiliki banyak standar mitigasi bencana, peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana juga sangat penting.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS