Regulasi itu menyebutkan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun. Evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam hal terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha dan kebijakan pemerintah pusat, yang mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol.
PT Bintaro Serpong Damai terakhir menerapkan penyesuaian tarif tahun 2019. Penerapan penyesuaian tarif tol dituangkan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara pemerintah dan investor.
Adapun besaran tarif terbaru pada ruas tol Pondok Aren-Serpong yang ditetapkan pemerintah dan akan segera diterapkan PT Bintaro Serpong Damai adalah:
Gol. 1 Rp9.500
Gol. 2 & 3 Rp14.000
Gol. 4 & 5 Rp18.500
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS