URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan industri perbankan, dengan senantiasa mendukung dan menyesuaikan kebijakan pengawasannya dengan standar perbankan global yang ditentukan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS).
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, menanggapi diterbitkannya versi baru Basel Core Principles (BCP) for Effective Banking Supervision, yang merupakan pengkinian dari versi sebelumnya yang diluncurkan tahun 2012. Versi baru BCP dilansir pada pertemuan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dan International Conference of Banking Supervisors (ICBS) di Basel, Swiss, 23–25 April 2024, bertepatan dengan ulang tahun ke-50 BCBS.
BCP terbaru memasukkan beberapa aspek risiko yang belum ada pada BCP versi sebelumnya. Yaitu, risiko iklim dan risiko digital sebagai risiko-risiko baru (new and emerging risks), selain penguatan tata kelola perusahaan dan praktik manajemen risiko, ketahanan operasional, dan penguatan aspek pengawasan makroprudensial.
Dian menyatakan, kebijakan dan praktik pengawasan perbankan di Indonesia penting sejalan dengan standar internasional terkini, guna meningkatkan ketahanannya menghadapi berbagai dinamika kebijakan termasuk dalam manajemen risiko iklim dan risiko digital. “OJK telah menerapkan dan siap mendukung arah kebijakan BCBS ke depan terkait risiko iklim dan risiko digital itu,” katanya seperti dikutip keterangan tertulis OJK dua hari lalu.
Baca juga: Antisipasi Gejolak Geopolitik, OJK Rilis Aturan Baru Pengawasan Bank