URBANCITY.CO.ID – Industri kitchen appliances berbasis logam memiliki multiplier effect yang besar bagi peningkatan daya saing ekonomi nasional. Sebab, industri tersebut langsung digunakan masyarakat di rumah tangga.
Lantaran itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong agar sektor hilir industri logam tersebut dapat semakin memberikan value added.
Kemenperin berharap, produk-produk kitchen appliances berbasis logam dari dalam negeri, seperti kompor gas, alat masak dan alat makan dari logam serta bak cuci piring diharapkan dapat semakin dikenal oleh masyarakat dan mampu menguasai pasar.
Karenanya, Kemenperin menjalankan berbagai kebijakan, di antaranya dengan pengaturan minimum standar akan kualitas dan mutu produk melalui pemberlakuan SNI wajib.
Baca Juga: Tingkatkan Daya Saing Industri, Kemenperin Minta HGBT Industri Dilanjutkan
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, pemberlakuan SNI salah satunya adalah di industri kompor gas. Di Indonesia, terdapat 31 perusahaan kompor gas dengan kapasitas produksi mencapai 33,7 juta pcs/tahun.
Industri ini terbagi atas dua jenis, yakni kompor gas rumah tangga yang SNI wajibnya sudah berlaku dari tahun 2013 dan tahun 2015.
“Sedangkan kompor gas komersial sedang dilakukan pembahasan Rancangan Permenperin pemberlakuan SNI wajib dan menunggu proses harmonisasi di Kemenkumham,” terang Menperin saat membuka Kitchen Appliances Expo 2024 di Jakarta, dikutip Urbancity.co.id, Kamis, 4 Maret 2024.
Kemenperin juga terus mengakselerasi pengembangan komponen lokal. Saat ini, Rancangan Permenperin untuk SNI wajib mengenai alat masak dan alat makan masih dalam proses pembahasan dengan target pemberlakuan pada tahun 2024, dengan TKDN rata-rata 40-85%.