Komisi III DPR Minta TNI Hormati Supremasi Sipil dan HAM Soal Rencana Polisikan Ferry Irwandi

(Dok : Instagram/irwandiferry)

URBANCITY.CO.ID – Baru-baru ini, anggota Komisi III DPR, Abdullah, angkat bicara soal rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ingin melaporkan influencer Ferry Irwandi ke polisi. Abdullah meminta TNI untuk tidak melanjutkan rencana itu karena menurutnya, TNI sebagai institusi tidak punya dasar hukum yang kuat untuk melaporkan seseorang.

“Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” ujar Abdullah saat ditemui wartawan pada Kamis, 11 September 2025.

Abdullah menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku untuk individu perorangan yang merasa dirugikan, bukan untuk lembaga pemerintah atau institusi seperti TNI.

Selain itu, Abdullah menekankan pentingnya hak warga negara untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat. Menurutnya, hal ini adalah bagian dari demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang.

Baca Juga : Dari Lapas Menuju Mandiri: Warga Binaan Raih Keterampilan Lewat Program FABA PLN

“Berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi dan ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan check and balances antar lembaga,” jelas politikus dari PKB ini.

Karena itu, Abdullah mengingatkan agar supremasi sipil dihormati dalam kehidupan bernegara. Ia juga menilai pelaporan seperti ini justru bisa membuat masyarakat takut untuk berpendapat.

“Artinya, menghormati supremasi sipil, menghormati HAM, dan berpegang pada jati diri bangsa,” tambahnya.

Rencana pelaporan ini muncul setelah empat jenderal TNI mendatangi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin, 8 September 2025. Mereka berkonsultasi terkait pernyataan dan tindakan Ferry Irwandi selama demo Agustus 2025.

TNI mengklaim sudah menemukan bukti bahwa Ferry melakukan tindakan pidana dan bisa diproses secara hukum. Namun, sampai sekarang belum dijelaskan secara rinci tindakan pidana apa yang dimaksud.

Ferry Irwandi sendiri dikenal sebagai influencer dengan lebih dari 3 juta pengikut di Instagram.

Related Posts

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
news-3011-man

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

5036

5037

5038

5039

5040

5071

5072

5073

5074

5075

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

5001

5002

5003

5004

5005

5006

5007

5008

5009

5010

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5016

5017

5018

5019

5020

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

news-3011-man