Baca Juga : Trump Umumkan Penarikan AS dari UNESCO, Sebut Organisasi Tidak Sejalan dengan Kepentingan Nasional
Sebelumnya, tarif atas produk Indonesia ke AS mencapai 32 persen, namun kini telah ditekan menjadi 19 persen melalui Agreement on Reciprocal Trade. Dalam perjanjian ini, kedua negara sepakat untuk menghapus sekitar 99 persen hambatan tarif atas produk industri dan pertanian asal AS. Sebagai imbalannya, Indonesia mendapatkan tarif timbal balik sebesar 19 persen untuk ekspor produknya, dengan peluang untuk negosiasi lebih lanjut bagi komoditas yang tidak diproduksi di AS.
Selain itu, disepakati juga penghapusan hambatan non-tarif, seperti relaksasi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk AS, serta pengakuan sertifikasi FDA terhadap barang kesehatan dan farmasi.
Dalam ranah digital, Indonesia juga menyatakan dukungan terhadap moratorium bea masuk untuk transmisi elektronik dalam forum WTO dan memberikan kepastian untuk transfer data lintas batas. “Joint statement kemarin menunjukkan komitmen politik kedua negara yang akan menjadi dasar perjanjian perdagangan lebih lanjut,” tutup Airlangga.