URBANCITY.CO.ID – Pemerintah Korea Utara baru saja mengesahkan perubahan krusial dalam konstitusi negaranya. Aturan baru ini secara eksplisit mengizinkan peluncuran serangan nuklir secara otomatis apabila terdapat upaya pembunuhan terhadap pemimpin tertinggi mereka, Kim Jong Un.
Laporan The Telegraph menyebutkan bahwa ketentuan baru ini ditetapkan dalam sesi pertama Majelis Rakyat Tertinggi ke-15 Korea Utara pada 22 Maret lalu. Detail revisi ini kemudian diperoleh oleh Badan Intelijen Nasional (NIS) dan dipaparkan kepada pejabat senior Korea Selatan pada Kamis, 7 Mei 2026.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.
