URBANCITY.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan kontribusi masif sektor pertanahan terhadap pundi-pundi kas daerah Provinsi DKI Jakarta.
Melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sektor ini menyumbang Rp3,9 triliun pada tahun 2025.
Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibanding tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp3,4 triliun. Menurut Nusron, capaian ini merupakan cerminan dari tingginya aktivitas pasar properti di ibu kota.
“Kami sampaikan kepada Bapak/Ibu sekalian, transaksi tanah di Jakarta ini luar biasa. Kontribusi ATR/BPN terhadap pendapatan daerah dalam bentuk BPHTB tahun 2025 sebesar Rp3,9 triliun,” ujar Menteri Nusron usai menyerahkan ribuan sertipikat aset daerah kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy’ari, Jumat, pekan lalu.
Baca Juga: Prabowo Panggil Menteri ATR: Perkuat Tata Ruang Lindungi Sawah Demi Ketahanan Pangan
Jakarta Kuasai 10 Persen Kontribusi Nasional
BPHTB merupakan pajak yang wajib dibayarkan masyarakat saat melakukan transaksi jual beli atau perolehan hak atas tanah dan bangunan. Nusron menjelaskan bahwa realisasi di Jakarta memiliki bobot yang besar terhadap total penerimaan nasional.
Secara nasional, total penerimaan BPHTB pada 2025 mencapai sekitar Rp26 triliun. Dengan raihan Rp3,9 triliun, Jakarta menyumbang lebih dari 10 persen dari total transaksi pertanahan nasional.
“Kalau Bapak/Ibu jual beli tanah atau mengurus tanah pertama kali, itu ada bayar pajak, namanya BPHTB. Tahun 2025 ini nilainya Rp3,9 triliun. Itu uang dari hasil transaksi rumah dan tanah di Jakarta,” jelas Nusron.




