URBANCITY.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin gencar memburu para penerima aliran dana korupsi dari megaproyek KTP Elektronik (e-KTP). Lembaga antirasuah ini kini fokus mengungkap keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009-2014 yang diduga menerima uang haram dari proyek senilai Rp3,2 triliun tersebut.
Penyidikan terbaru KPK mengungkap bahwa dua terpidana kasus e-KTP, yakni pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan mantan anggota DPR Miryam S. Haryani, telah diperiksa sebagai saksi kunci. Keduanya diduga mengetahui aliran dana korupsi ke sejumlah anggota DPR.
“Terkait penyebutan nama-nama beberapa legislator, itu sudah dari dulu,” tegas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (21/03/2025). Menurutnya, pemeriksaan terhadap Andi Narogong dan Miryam bertujuan mengumpulkan bukti-bukti baru untuk memperkuat kasus.
Asep menambahkan, KPK juga menunggu proses ekstradisi tersangka Paulus Tannos yang ditangkap di Singapura pada Januari 2025. “Nantong-kantong dana yang mengalir ke anggota DPR akan menjadi fokus pemeriksaan,” ujarnya.
Kasus korupsi e-KTP telah menjerat sejumlah nama besar di DPR. Empat anggota DPR, termasuk Ketua DPR Setya Novanto dan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, telah divonis. Namun, daftar penerima dana korupsi jauh lebih panjang. Berdasarkan dakwaan jaksa, sejumlah nama seperti Anas Urbaningrum, Melchias Marcus Mekeng, Olly Dondokambey, hingga Ganjar Pranowo disebut menerima aliran dana haram.