Baca Juga: OTT Bea Cukai-Pajak: KPK Minta Kemenkeu Benahi Sistem
KPK mengakui bahwa pengalihan status menjadi tahanan rumah sebelumnya didasari oleh hasil asesmen medis yang menunjukkan Yaqut menderita gangguan pencernaan kronis dan masalah pernapasan.
Asep menjelaskan bahwa Yaqut mengidap gastroesophageal reflux disease (GERD) akut dan asma. “Salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi,” ungkap Asep.
Strategi Percepatan Perkara
Meski faktor kesehatan sempat menjadi pertimbangan, KPK menekankan bahwa kepentingan penyidikan tetap menjadi prioritas utama.
Penahanan di rutan dianggap sebagai langkah strategis agar tersangka selalu tersedia saat dibutuhkan untuk dikonfrontasi dengan bukti-bukti baru.
Baca Juga: DKI Jakarta Raih Peringkat 1 Pencegahan Korupsi KPK 2025, Berkat Kolaborasi dan Transparansi
“Ini kami akan memastikan perkara ini berjalan dengan lancar dan biar ini biar cepat ya. Kenapa ini dikembalikan juga ini dalam proses percepatan penanganan perkara,” tandas Asep.
Kasus korupsi kuota haji 2023-2024 ini menjadi salah satu perkara besar yang ditangani KPK tahun ini, mengingat dampaknya yang luas terhadap calon jemaah haji Indonesia.
Dengan kembalinya Yaqut ke rutan, penyidik optimistis berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke persidangan. (*)





