• Login
Urbancity
Minggu, 24 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
    • Daerah
    • Global
    • Nasional
    • Seremoni & CSR
  • PROPERTI
    • Apartemen
    • Hotel
    • Komersial
    • Proyek
    • Rumah
    • Profil
  • ARSITEKTUR
    • Desain
    • Furnitur
    • Home Appliances
    • Material
    • Konsultan
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank Syariah
    • Bank Umum
    • Fintek
    • Multifinance
  • EKBIS
    • Ekonomi Makro
    • Pasar Modal
    • Perdagangan
    • UMKM
  • INDUSTRI
    • Ekraf
    • Manufaktur
    • Pariwisata
    • Transportasi
  • ENERGI
    • EBT
    • Listrik
    • Migas
    • Minerba
  • OTOMOTIF
    • Mobil
    • Motor
    • Turnamen
  • OLAH RAGA
    • Bola Voli
    • Bulu Tangkis
    • Golf
    • Sepak Bola
  • GAYA HIDUP
    • Cafe-Resto
    • Fashion
    • Infotainment
    • Jalan-Jalan
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Tips & Trik
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • BERITA
    • Daerah
    • Global
    • Nasional
    • Seremoni & CSR
  • PROPERTI
    • Apartemen
    • Hotel
    • Komersial
    • Proyek
    • Rumah
    • Profil
  • ARSITEKTUR
    • Desain
    • Furnitur
    • Home Appliances
    • Material
    • Konsultan
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank Syariah
    • Bank Umum
    • Fintek
    • Multifinance
  • EKBIS
    • Ekonomi Makro
    • Pasar Modal
    • Perdagangan
    • UMKM
  • INDUSTRI
    • Ekraf
    • Manufaktur
    • Pariwisata
    • Transportasi
  • ENERGI
    • EBT
    • Listrik
    • Migas
    • Minerba
  • OTOMOTIF
    • Mobil
    • Motor
    • Turnamen
  • OLAH RAGA
    • Bola Voli
    • Bulu Tangkis
    • Golf
    • Sepak Bola
  • GAYA HIDUP
    • Cafe-Resto
    • Fashion
    • Infotainment
    • Jalan-Jalan
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Tips & Trik
  • GALERI
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Urbancity
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Keuangan Bank Umum

Lagi, OJK Cabut Izin BPR

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin BPR Aceh Utara karena gagal menambah modal.

Yunazh Azhar by Yunazh Azhar
6 Maret 2024
in Bank Umum
0
Kegiatan ASO

Ilustrasi OJK Larang Perusahaan Asuransi Jalankan Kegiatan ASO di Fintech Lending. (Foto: Urbancity.co.id/Pool/Dok. OJK)

URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara, mencabut izin usaha PT BPR Aceh Utara yang beralamat di Jalan Merdeka No 35-36, Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Menurut keterangan resmi OJK yang dipubkasikan kemarin, pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK, demi terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi kepentingan konsumen.

Sejak 30 Maret 2023 OJK telah menetapkan PT BPR Aceh Utara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan, dengan pertimbangan tingkat kesehatan yang dinilai Tidak Sehat.

Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Aceh Utara dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi, dengan pertimbangan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi dan pemegang saham pengendali BPR tersebut untuk melakukan upaya penyehatan.

Termasuk mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Baca juga: Innalillahi, OJK Cabut Izin Usaha Multifinance Ini

Namun demikian direksi dan pemegang saham pengendali BPR Aceh Utara tidak dapat melakukan penyehatan. Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 34/ADK3/2024 tanggal 28 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Aceh Utara, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Aceh Utara dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usahanya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: BPR Aceh Utaraojkpencabutan izin

Unsubscribe
Previous Post

OJK Denda Ratusan Pelaku Pasar Modal Rp35 Miliar

Next Post

Mau Jadi Regional Champion, BPD Harus Tambah Modal

Yunazh Azhar

Yunazh Azhar

Related Posts

Bank Jakarta Raih 3 Penghargaan Digitalisasi Pasar dalam Lomba yang dilakukan secara kolaboratif antara Pemprov DKI Jakarta, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia (BI). (Foto:UC/Bank Jakarta)
Bank Umum

Dorong Transaksi Non-tunai di Pasar Tradisional, Bank Jakarta Raih 3 Penghargaan Digitalisasi Pasar

21 Agustus 2025
Jadi Bagian Penting Transformasi, Ini Strategi BRI Pertahankan Kualitas Portofolio Melalui Penguatan Manajemen Risiko
Bank Umum

Jadi Bagian Penting Transformasi, Ini Strategi BRI Pertahankan Kualitas Portofolio Melalui Penguatan Manajemen Risiko

21 Agustus 2025
Peringati HUT ke-80 Republik Indonesia, Bank Muamalat Kobarkan Semangat Kolaborasi
Bank Umum

Peringati HUT ke-80 Republik Indonesia, Bank Muamalat Kobarkan Semangat Kolaborasi

21 Agustus 2025
BNI Luncurkan Fitur Reaktivasi Rekening Dormant Melalui Aplikasi wondr by BNI
Bank Umum

BNI Luncurkan Fitur Reaktivasi Rekening Dormant Melalui Aplikasi wondr by BNI

20 Agustus 2025
BNI Dorong Pemanfaatan AI untuk Perkuat Komunikasi dan Citra Positif BUMN
Bank Umum

BNI Dorong Pemanfaatan AI untuk Perkuat Komunikasi dan Citra Positif BUMN

19 Agustus 2025
Jumlah User Tumbuh 41%, QLola by BRI Catat Volume Transaksi Rp5.970 Triliun
Bank Umum

Jumlah User Tumbuh 41%, QLola by BRI Catat Volume Transaksi Rp5.970 Triliun

19 Agustus 2025
Next Post
Mau Jadi Regional Champion, BPD Harus Tambah Modal

Mau Jadi Regional Champion, BPD Harus Tambah Modal

Terpopuler

  • BCA Syariah Dukung Pengembangan Ekosistem Halal di Istiqlal Halal Walk 2025

    BCA Syariah Dukung Pengembangan Ekosistem Halal di Istiqlal Halal Walk 2025

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 10 Pengembang Properti dengan Aset Terbesar di Indonesia

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Investor Asing Bisa Miliki Properti di Arab Saudi, Tapi Ada Syaratnya!

    335 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Synthesis Lansir Proyek Rumah Rp400 Jutaan di Parung Panjang Tahun Depan

    359 shares
    Share 144 Tweet 90
  • South City Kembangkan Mal Seluas 6,4 Hektare di Pondok Cabe

    465 shares
    Share 186 Tweet 116

Informasi seputar properti, ekonomi bisnis, dan gaya hidup masyarakat urban di Indonesia maupun mancaneraga.

Kategori

Terkini

BCA Syariah Dukung Pengembangan Ekosistem Halal di Istiqlal Halal Walk 2025

BCA Syariah Dukung Pengembangan Ekosistem Halal di Istiqlal Halal Walk 2025

24 Agustus 2025
  • Tentang Urbancity
  • Redaksi
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan

Copyright © 2024. Urbancity.co.id. All rights reserved.

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • BERITA
    • Daerah
    • Global
    • Nasional
    • Seremoni & CSR
  • PROPERTI
    • Apartemen
    • Hotel
    • Komersial
    • Proyek
    • Rumah
    • Profil
  • ARSITEKTUR
    • Desain
    • Furnitur
    • Home Appliances
    • Material
    • Konsultan
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank Syariah
    • Bank Umum
    • Fintek
    • Multifinance
  • EKBIS
    • Ekonomi Makro
    • Pasar Modal
    • Perdagangan
    • UMKM
  • INDUSTRI
    • Ekraf
    • Manufaktur
    • Pariwisata
    • Transportasi
  • ENERGI
    • EBT
    • Listrik
    • Migas
    • Minerba
  • OTOMOTIF
    • Mobil
    • Motor
    • Turnamen
  • OLAH RAGA
    • Bola Voli
    • Bulu Tangkis
    • Golf
    • Sepak Bola
  • GAYA HIDUP
    • Cafe-Resto
    • Fashion
    • Infotainment
    • Jalan-Jalan
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Tips & Trik
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • Login

Copyright © 2024. Urbancity.co.id. All rights reserved.