URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara, mencabut izin usaha PT BPR Aceh Utara yang beralamat di Jalan Merdeka No 35-36, Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Menurut keterangan resmi OJK yang dipubkasikan kemarin, pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK, demi terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi kepentingan konsumen.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.
Login if you have purchased




